Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

334/Pdt.P/2025/PN Njk

Nomor334/Pdt.P/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN_Njk
Panjang Dokumen22.001 karakter

Amar Putusan

Permohonan Pemohon dikabulkan seluruhnya. Pemohon diberi izin untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →