Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

331/Pdt.P/2025/PN Njk

Nomor331/Pdt.P/2025/PN Njk
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2025
PengadilanPN Nganjuk
Panjang Dokumen49.368 karakter

Amar Putusan

Permohonan perubahan nama Pemohon dari Wafiq Impala menjadi WafRiq Ivada dikabulkan. Biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 dibebankan kepada Pemohon.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →