Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

330/Pdt.G/2023/PA.Slk

Nomor330/Pdt.G/2023/PA.Slk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Slk
Panjang Dokumen16.858 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara nomor 330/Pdt.G/2023/PA.Slk dicabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →