330/Pdt.G/2023/PA.Slk
| Nomor | 330/Pdt.G/2023/PA.Slk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Slk |
| Panjang Dokumen | 16.858 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; 2. Menyatakan perkara nomor 330/Pdt.G/2023/PA.Slk dicabut; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →