32/Pdt.P/2026/PA.KBr
| Nomor | 32/Pdt.P/2026/PA.KBr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.KBr |
| Panjang Dokumen | 21.663 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →