Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/Pdt.P/2026/PA.KBr

Nomor32/Pdt.P/2026/PA.KBr
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.KBr
Panjang Dokumen21.663 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya; Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →