32/Pdt.P/2026/PA.Gs
| Nomor | 32/Pdt.P/2026/PA.Gs |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Gs |
| Panjang Dokumen | 31.078 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menetapkan bahwa biodata Pemohon I dan Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 7/7/I/1972 tanggal 24 Oktober 2025, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik; biodata Pemohon I tertulis Fatchur Roichan bin M. Ikhrom, tempat tanggal lahir Banyutengah, 20 tahun , sedangkan yang benar adalah Fatchur Roichan bin M. Ikhrom tempat tanggal lahir Gresik, 03 Mei 1950 dan biodata Pemohon II tertulis Sjamsijah binti H.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →