32/Pdt.P/2025/PA.Lwb
| Nomor | 32/Pdt.P/2025/PA.Lwb |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Lwb |
| Panjang Dokumen | 47.474 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan para pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yusran Purek Lolon bin Safarudin Kusuma) dengan Pemohon II (Ashari Tokan binti Muhammad Said) yang dilaksanakan pada 21 Maret 2023 di Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nubatukan; Membebankan biaya perkara ini kepada negara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →