32/Pdt.P/2022/PA.Buol
| Nomor | 32/Pdt.P/2022/PA.Buol |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.Buol |
| Panjang Dokumen | 30.467 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (XXXXXXXX), dengan Pemohon II ( XXXXXX ) yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 20 Januari 1987 di RT.008/RW.003, Desa Bongo, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan pernikahannya pada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, untuk dicatatkan; 4. Membebankan Pemohon I dengan Pemohon II untuk membayar biaya perkara…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →