Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2025/PN Skt

Nomor32/Pdt.G/2025/PN Skt
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Skt
Panjang Dokumen15.739 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp284.000,00 masing-masing setengahnya.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →