Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2025/PN Pkj

Nomor32/Pdt.G/2025/PN Pkj
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Pkj
Panjang Dokumen15.312 karakter

Amar Putusan

Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp269.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →