32/Pdt.G/2025/PN Pkj
| Nomor | 32/Pdt.G/2025/PN Pkj |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Pkj |
| Panjang Dokumen | 15.312 karakter |
Amar Putusan
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp269.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →