32/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 32/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Plg |
| Panjang Dokumen | 53.012 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Plg. tanggal 15 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1444 Hijriah dengan perbaikan Amar sebagai berikut:A. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon;B. Dalam Pokok Perkaraa. Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →