Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor32/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen53.012 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Plg. tanggal 15 Mei 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1444 Hijriah dengan perbaikan Amar sebagai berikut:A. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon;B. Dalam Pokok Perkaraa. Dalam Konvensi1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →