Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2023/PA.Sri

Nomor32/Pdt.G/2023/PA.Sri
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA.Sri
Panjang Dokumen19.550 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2023/PA.Sri. dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →