32/Pdt.G/2023/PA.Sri
| Nomor | 32/Pdt.G/2023/PA.Sri |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Sri |
| Panjang Dokumen | 19.550 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2023/PA.Sri. dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.193.000,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →