Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/Pdt.G/2022/PN Gsk

Nomor32/Pdt.G/2022/PN Gsk
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Gsk
Panjang Dokumen342.080 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan dikabulkan sebagian. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.980.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →