Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/PDT/2023/PT BGL

Nomor32/PDT/2023/PT BGL
Jenisperdata — PDT
Tahun2023
PengadilanPT_BGL
Panjang Dokumen23.184 karakter

Amar Putusan

Perlawanan Pembanding semula Termohon Eksekusi tidak dapat diterima. Pembanding semula Termohon Eksekusi dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →