Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

32/G/2022/PTUN.BNA

Nomor32/G/2022/PTUN.BNA
Jenistun — G
Tahun2022
PengadilanPTUN.BNA
Panjang Dokumen115.742 karakter

Amar Putusan

Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 383.000,-

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →