3297/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 3297/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 40.570 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah perkawinan XXXXXXXXXXXXXX dengan XXXXXXXXXXXXXX yang dilaksanakan pada tahun 1960 di Kecamatan Uluan, Kab. Toba Samosir; Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →