328/Pdt.G/2026/PA.Bkl
| Nomor | 328/Pdt.G/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Bkl |
| Panjang Dokumen | 14.687 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 328/Pdt.G/2026/PA.Bkl, tanggal 18 Februari 2026; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →