Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

328/Pdt.G/2026/PA.Bkl

Nomor328/Pdt.G/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bkl
Panjang Dokumen14.687 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 328/Pdt.G/2026/PA.Bkl, tanggal 18 Februari 2026; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →