327/Pdt.G/2025/MS.Lsm
| Nomor | 327/Pdt.G/2025/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 12.519 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tanggal 18 Desember 2025; Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp333.000,00- ( tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →