Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

327/Pdt.G/2025/MS.Lsm

Nomor327/Pdt.G/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen12.519 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tanggal 18 Desember 2025; Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp333.000,00- ( tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →