3276/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3276/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 15.208 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3276/Pdt.G/2024/PA.Lpk dari Pemohon. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00 ( dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →