Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3269/Pdt.G/2024/PA.Lpk

Nomor3269/Pdt.G/2024/PA.Lpk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lpk
Panjang Dokumen13.300 karakter

Amar Putusan

Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →