Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

325/Pdt.G/2024/PA.Pare

Nomor325/Pdt.G/2024/PA.Pare
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pare
Panjang Dokumen35.092 karakter

Amar Putusan

Menolak gugatan pembatalan perkawinan dari Penggugat I dan Pengugat II; Menyatakan gugatan pengembalian mahar dan uang belanja (uang panaik) berupa : 2.1. 2 (dua) buah cincin lamaran dan cincin kawin emas 2 gram; 2,2. Uang belanja (uang panaik) Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 2.3. Erang-erang; tidak dapat diterima (Niet ontvarklijke verklaard); 3. Membebankan kepada Penggugat I dan Pengugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp354.000,-(tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →