325/Pdt.G/2024/PA.Pare
| Nomor | 325/Pdt.G/2024/PA.Pare |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Pare |
| Panjang Dokumen | 35.092 karakter |
Amar Putusan
Menolak gugatan pembatalan perkawinan dari Penggugat I dan Pengugat II; Menyatakan gugatan pengembalian mahar dan uang belanja (uang panaik) berupa : 2.1. 2 (dua) buah cincin lamaran dan cincin kawin emas 2 gram; 2,2. Uang belanja (uang panaik) Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 2.3. Erang-erang; tidak dapat diterima (Niet ontvarklijke verklaard); 3. Membebankan kepada Penggugat I dan Pengugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp354.000,-(tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →