3223/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3223/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Pakam |
| Panjang Dokumen | 28.858 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp228.000,00 ( dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah ).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →