31/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl
| Nomor | 31/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Sgl |
| Panjang Dokumen | 81.434 karakter |
Amar Putusan
Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram' dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pelatihan kerja selama 1 bulan.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →