Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/Pdt.P/2026/PA.Sbh

Nomor31/Pdt.P/2026/PA.Sbh
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA.Sbh
Panjang Dokumen26.764 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Sbh dari Para Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →