31/Pdt.P/2026/PA.Sbh
| Nomor | 31/Pdt.P/2026/PA.Sbh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Sbh |
| Panjang Dokumen | 26.764 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 31/Pdt.P/2026/PA.Sbh dari Para Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sibuhuan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →