31/Pdt.P/2026/PA.Rtu
| Nomor | 31/Pdt.P/2026/PA.Rtu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Rtu |
| Panjang Dokumen | 41.140 karakter |
Amar Putusan
Amar Penetapan MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menetapkan perubahan pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 56/16/IV/2012 tertanggal 25 April 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan: Nama Pemohon I tertulis MUHAMMAD NOUR bin RAMLI menjadi MUHAMMAD NOOR bin RAMLI; Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin,…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →