Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/Pdt.P/2023/PN Tjt

Nomor31/Pdt.P/2023/PN Tjt
Jenisperdata — Pdt.P
Tahun2023
PengadilanPN Tanjung Jabung Timur
Panjang Dokumen5.429 karakter

Amar Putusan

Pencabutan permohonan dikabulkan. Pemohon dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp135.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →