Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor31/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA.Plg
Panjang Dokumen30.935 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PA.Plg. tanggal 09 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1444 Hijriyah.3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →