Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2023/PN Bbu

Nomor31/Pdt.G/2023/PN Bbu
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Bbu
Panjang Dokumen52.041 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat diputus karena perceraian. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.242.500,-

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →