Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2022/PN Wsb

Nomor31/Pdt.G/2022/PN Wsb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen160.961 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →