31/Pdt.G/2022/PN LBB
| Nomor | 31/Pdt.G/2022/PN LBB |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN LBB |
| Panjang Dokumen | 159.597 karakter |
Amar Putusan
Menggabulkan sebagian gugatan penggugat. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.950.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →