Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2022/PN Ktp

Nomor31/Pdt.G/2022/PN Ktp
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Ktp
Panjang Dokumen53.869 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp270.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →