31/Pdt.G/2022/PA.JB
| Nomor | 31/Pdt.G/2022/PA.JB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PA.JB |
| Panjang Dokumen | 25.512 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Nahundi bin Waryono) terhadap Penggugat (Dewi Agustin binti Madina). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →