Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/Pdt.G/2021/PN Kkn

Nomor31/Pdt.G/2021/PN Kkn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2021
PengadilanPN_Kkn
Panjang Dokumen235.095 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan penggugat, memerintahkan tergugat untuk menerbitkan sertifikat baru atas sebagian tanah, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 5.700.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →