319/Pdt.G/2023/PTA.Sby
| Nomor | 319/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA.Sby |
| Panjang Dokumen | 35.136 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 266/Pdt.G/ 2023/PA.Mlg. tanggal 27 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah 1444 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 50 Tanggal 27 Oktober 2017;3. Menyatakan sah secara hukum sebidang tanah seluas 189…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →