Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

318/Pdt.G/2025/PN Arm

Nomor318/Pdt.G/2025/PN Arm
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN_Arm
Panjang Dokumen43.496 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp273.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →