318/Pdt.G/2025/PN Arm
| Nomor | 318/Pdt.G/2025/PN Arm |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN_Arm |
| Panjang Dokumen | 43.496 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya dengan verstek. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp273.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →