3169/Pdt.G/2024/PA.Lpk
| Nomor | 3169/Pdt.G/2024/PA.Lpk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lpk |
| Panjang Dokumen | 12.370 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register. Membebaskan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 202.000,00 (dua ratus dua ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →