Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

3120/Pdt.G/2024/PA.Nph

Nomor3120/Pdt.G/2024/PA.Nph
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Nph
Panjang Dokumen40.826 karakter

Amar Putusan

Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon (GUSTIAR HIDAYAT bin AGAN NUGRAHA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YULI YULIANTI binti WARI) di depan sidang Pengadilan Agama Ngamprah; Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →