311/Pdt.P/2025/PA.Psp
| Nomor | 311/Pdt.P/2025/PA.Psp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Padangsidimpuan |
| Panjang Dokumen | 34.435 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Anda Salim Harahap bin Baginda Enda Harahap ) dengan Pemohon II ( Erpiani Siregar binti Tamrin ) yang dilaksanakan pada 22 Oktober 2010 di Desa Mompang, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara ; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II agar mencatatkan pernikahannya ditempat tinggal Pemohon I dan Pemohono II yaitu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halongonan, Kabupaten…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →