Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

311/Pdt.P/2024/PA.Buol

Nomor311/Pdt.P/2024/PA.Buol
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Buol
Panjang Dokumen63.581 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Memberi dispensasi kepada Para Pemohon ( cccccccc dan cccccccc ) untuk menikahkan anaknya bernama cccccccc dengan calon suaminya bernama cccccccc ; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →