Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

311/Pdt.G/2025/MS.Lsm

Nomor311/Pdt.G/2025/MS.Lsm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanMS.Lsm
Panjang Dokumen36.252 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan Para Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tanggal 07 Januari 2026; Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; Membebankan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 399.000,00- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →