311/Pdt.G/2025/MS.Lsm
| Nomor | 311/Pdt.G/2025/MS.Lsm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | MS.Lsm |
| Panjang Dokumen | 36.252 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan Para Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tanggal 07 Januari 2026; Menghukum kedua belah pihak para Penggugat dan para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati tersebut di atas; Membebankan para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 399.000,00- (tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →