3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn
| Nomor | 3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 32.592 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir Mengabulkan gugatan Penggugat verstek; Membatalkan perkawinan antara Tergugat I (Ragil Syahputra Bin Wagirin) dengan Tergugat II (Wina Wardani Binti Azwar) yang di laksanakan pada tanggal 16 November 2023 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Menyatakan Kutipan Akta Nikah Nomor: 1271011112023010 tanggal 16 November 2023 yang dikeluarkan oleh…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →