Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

31/K_PM.I/2024/PM.I-01

Nomor31/K_PM.I/2024/PM.I-01
Jenismiliter — K_PM.I
Tahun2024
PengadilanPM.I-01
Panjang Dokumen242.314 karakter

Amar Putusan

Terdakwa Muhammad Pamungkas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas' dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan serta dipecat dari dinas militer.

Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →