31/K_PM.I/2024/PM.I-01
| Nomor | 31/K_PM.I/2024/PM.I-01 |
|---|---|
| Jenis | militer — K_PM.I |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PM.I-01 |
| Panjang Dokumen | 242.314 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa Muhammad Pamungkas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas' dan dijatuhi pidana penjara 8 bulan serta dipecat dari dinas militer.
Status: dikabulkan · Vonis: 0.6666666666666666 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →