30/Pdt.P/2024/PA.Lmj
| Nomor | 30/Pdt.P/2024/PA.Lmj |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lmj |
| Panjang Dokumen | 36.127 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Sutrisno bin Paimin untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Aulia Fitri Novia Sari binti Amat; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →