30/Pdt.P/2024/PA.Bbu
| Nomor | 30/Pdt.P/2024/PA.Bbu |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Bbu |
| Panjang Dokumen | 44.429 karakter |
Amar Putusan
M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rama Ruwaldo Infaldi bin Rudiyanto ) dengan Pemohon II ( Desmi Ulandari binti Sape.i) yang dilaksanakan di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada tanggal 06 Agustus 2020; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp620.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →