Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.P/2024/PA.Bbu

Nomor30/Pdt.P/2024/PA.Bbu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA.Bbu
Panjang Dokumen44.429 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I ( Rama Ruwaldo Infaldi bin Rudiyanto ) dengan Pemohon II ( Desmi Ulandari binti Sape.i) yang dilaksanakan di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan pada tanggal 06 Agustus 2020; Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp620.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →