Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.P/2022/PA.Thn

Nomor30/Pdt.P/2022/PA.Thn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2022
PengadilanPA.Thn
Panjang Dokumen37.168 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon Idengan pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 18 April 2020 di Desa Timbelang Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe Propinsi Sulawesi Utara adalah wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tabukan Tengah;3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tabukan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →