30/Pdt.G/2024/PN Tdn
| Nomor | 30/Pdt.G/2024/PN Tdn |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PN Tanjung Pandan |
| Panjang Dokumen | 34.963 karakter |
Amar Putusan
Pencabutan gugatan yang dimohonkan Para Penggugat dikabulkan. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp390.500,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →