Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2024/PN Tdn

Nomor30/Pdt.G/2024/PN Tdn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPN Tanjung Pandan
Panjang Dokumen34.963 karakter

Amar Putusan

Pencabutan gugatan yang dimohonkan Para Penggugat dikabulkan. Para Penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp390.500,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →