30/Pdt.G/2023/PTA.Plg
| Nomor | 30/Pdt.G/2023/PTA.Plg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PTA Plg |
| Panjang Dokumen | 66.832 karakter |
Amar Putusan
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/2023/PA.PLG tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawwal 1444 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi :MENGADILI Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak 1(satu)…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →