Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2023/PTA.Plg

Nomor30/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPTA Plg
Panjang Dokumen66.832 karakter

Amar Putusan

I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima.II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/2023/PA.PLG tanggal 3 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Syawwal 1444 Hijriah dengan perbaikan amar putusan, sehingga berbunyi :MENGADILI Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon Konvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak 1(satu)…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →