30/Pdt.G/2023/PN Rno
| Nomor | 30/Pdt.G/2023/PN Rno |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Rno |
| Panjang Dokumen | 123.663 karakter |
Amar Putusan
Pengadilan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.370.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →