Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2023/PN Rno

Nomor30/Pdt.G/2023/PN Rno
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Rno
Panjang Dokumen123.663 karakter

Amar Putusan

Pengadilan menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian. Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp1.370.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →