Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2023/PN Atb

Nomor30/Pdt.G/2023/PN Atb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPN_Atb
Panjang Dokumen141.456 karakter

Amar Putusan

Gugatan para Penggugat Konvensi dan Rekonvensi tidak dapat diterima. Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp3.818.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →