30/Pdt.G/2023/PN Atb
| Nomor | 30/Pdt.G/2023/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN_Atb |
| Panjang Dokumen | 141.456 karakter |
Amar Putusan
Gugatan para Penggugat Konvensi dan Rekonvensi tidak dapat diterima. Para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp3.818.000,00.
Status: ditolak
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →