Pengacara-ku — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2022/PN Wsb

Nomor30/Pdt.G/2022/PN Wsb
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Wsb
Panjang Dokumen183.120 karakter

Amar Putusan

Gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 4.830.000,00.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →