30/Pdt.G/2022/PN Wsb
| Nomor | 30/Pdt.G/2022/PN Wsb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN_Wsb |
| Panjang Dokumen | 183.120 karakter |
Amar Putusan
Gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian. Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 4.830.000,00.
Status: dikabulkan_sebagian
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka di Pengacara-ku — Riset Hukum →