Dalil — Riset Hukum
Putusan Pengadilan

30/Pdt.G/2022/PN Bjn

Nomor30/Pdt.G/2022/PN Bjn
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPN_Bjn
Panjang Dokumen279.215 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat dan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 4.355.000,00.

Status: ditolak

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →